Lingkaran Setan Obat Tramadol di Petamburan: Menguak Jejak ‘Jeri’ dan Aroma Pembiaran dari Oknum Berwenang

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA PUSAT, jurnalsidak.com
23 FEBRUARI 2026. Diduga Pil Koplo/ Obat keras tipe G ilegal merajalela di Kawasan Petamburan, Tanah Abang. Daerah tersebut bukan lagi sekadar pemukiman padat penduduk. Wilayah ini telah berubah menjadi lorong terang bagi bisnis haram peredaran obat keras Daftar G yang dengan terang-terangan menginjak-injak aturan negara. Di tengah hiruk-pikuk ibukota, aktivitas ilegal ini beroperasi seolah mendapat izin resmi, meracuni masa depan generasi muda sementara institusi penegak hukum tampak pasif sebagai penonton yang tidak berdaya.

KIOS OBAT ILEGAL BERDIRI KOKOH, TAMPARAN KEPADA KEWIBAWAAN NEGARA

Ironi paling menyakitkan terjadi pada Jumat (20/2), ketika sebuah kios di Jalan Gatot Subroto, Petamburan, tetap dengan berani menjajakan Tramadol dan Excimer – dua jenis obat keras yang hanya boleh didapatkan dengan resep dokter – secara bebas kepada siapapun. Keberanian para pengedar yang beroperasi di lokasi strategis, bahkan di tengah pemukiman padat warga, adalah bukti nyata bahwa ketegasan hukum kini hanya sebatas tulisan kering di lembaran undang-undang.

“Kami sudah Sudah Muak dengan ada kios Penjualan obat keras ilegal tersebut, tapi tidak ada tindakan yang nyata dari Aparat penegak hukum. Anak-anak kita bermain di sekitar sana, dan mereka bisa saja mudah mendapatkan obat-obatan itu tanpa tahu bahayanya,” ujar seorang identitasnya dirahasiakan yang tinggal di dekat lokasi kios tersebut.

Menurut Warga dikawasan Petamburan, menambahkan, “Mereka beroperasi seperti bisnis resmi, ada jam buka, ada cara distribusi yang terstruktur. Seolah-olah tidak ada hukum yang mengikat mereka, atau ada yang melindungi di balik layar”.

DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM APARAT: HUKUM YANG BERBICARA DENGAN DUA BAHASA

Kekhawatiran warga tidak hanya berhenti pada kelalaian penegakan hukum. Data lapangan yang kami kumpulkan mengungkap spekulasi yang semakin menguat tentang jaringan yang mendasari bisnis haram ini. Sebuah nama yang dikenal luas di kalangan pelaku dan korban adalah ‘Jeri’ yang diduga sebagai operator utama yang mengendalikan aliran obat dari sumber hingga titik penjualan.

Namun, yang lebih menggerakkan emosi publik adalah dugaan keterlibatan oknum aparat aktif dengan panggilan ‘Raja’. Jika dugaan ini terbukti benar, maka jelas mengapa upaya memberantas peredaran obat ilegal di kawasan ini selalu menemui dinding besi, hukum sedang dipaksa untuk bernegosiasi dengan mereka yang seharusnya menjaganya.

Secara yuridis, praktik penjualan dan peredaran obat keras tanpa resep jelas melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda yang tidak sedikit. Namun, di tanah air Petamburan, undang-undang tersebut seolah kehilangan daya paksa, seolah wilayah ini menjadi zona yang kebal terhadap aturan nasional.

Publik kini mengeluarkan tuntutan yang tegas dan tidak bisa ditunda:

1. Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya: Harus menunjukkan bahwa institusi ini bukan hanya bereaksi ketika kasus menjadi viral di media sosial. Tindakan hukum harus menyentuh akar masalah, termasuk mengejar jaringan yang terorganisir dengan baik, bukan hanya menangkap pengecer kecil sebagai boneka pelengkap.

2. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Harus keluar dari ruang kantor yang nyaman dan melakukan pengawasan lapangan secara represif. Pemeriksaan tidak boleh hanya sebatas dokumen administratif, melainkan harus menembus lapisan terdalam dari jaringan distribusi ilegal.

3. Pusat Operasi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI) harus Investigasi mendalam terhadap oknum berinisial ‘Raja’ adalah hal yang tidak bisa dinegosiasikan lagi. Kehormatan institusi yang menjadi penjaga keamanan negara tidak boleh dilacurkan demi keuntungan pribadi dari bisnis haram.

Kehadiran kios obat ilegal yang tetap berdiri meskipun telah berkali-kali dilaporkan adalah bukti kongkrit akan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum. Rakyat tidak membutuhkan razia seremonial yang hasilnya hanya sebatas foto dokumentasi, atau tindakan yang bocor sebelum bahkan dimulai.

Negara harus memberikan kepastian bahwa tidak ada satu pun kelompok kriminal sekalipun memiliki hubungan dalam lingkaran kekuasaan yang akan lolos dari jerat hukum. Menangkap otak intelektual di balik jaringan ini, bukan hanya menangkap pelaku eksekusi di tingkat bawah, adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus parah.

Jangan biarkan Petamburan menjadi simbol kegagalan negara dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan rakyatnya. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang, tanpa terkecuali.

(Redaksi/tim)

Berita Terkait

Ketanggungan Darurat Banjir, Warga Soroti Minimnya Evaluasi Saluran Air ke Sungai Babakan
PERANG TERBUKA! Utomo vs Zana Memanas: Tuduhan Santet Hingga Bongkar Rahasia Diungkap Blak – blakan
KPK Buka Suara Atas Laporan MAKI ke Dewas, Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
Ribuan Massa Akan Kepung Polda Jatim, Tuntut Transparansi Kasus OTT Wartawan Mojokerto
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali
Nyawa ABK Ditawar Rp20 Juta, SPRIN: Ini Pelecehan terhadap Hukum Negara
Polres Kudus Bongkar Praktik Penyuntikan LPG 3 Kilogram di Wilayah Kaliwungu, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:48 WIB

Ketanggungan Darurat Banjir, Warga Soroti Minimnya Evaluasi Saluran Air ke Sungai Babakan

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:17 WIB

KPK Buka Suara Atas Laporan MAKI ke Dewas, Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:47 WIB

Ribuan Massa Akan Kepung Polda Jatim, Tuntut Transparansi Kasus OTT Wartawan Mojokerto

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:21 WIB

Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:15 WIB

LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali

Berita Terbaru

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

news-1701