KUDUS – jurnalsidak.com Festival Dandangan Kudus 2026 mempu menyedot arusiasme wisatawan Kudus dan sekitarnya. Terpantau setiap hari dikunjungi ribuan orang. Namun tercoreng ulah oknum panitia penyelenggara Festival Dandangan Kudus.

Seorang pedagang yang membuka lapak di event Dandangan 2026 melaporkan dugaan tindak pidana perampasan barang ke Polres Kudus.
Insiden ini terjadi di lapak Dandangan yang berlokasi di sekitar Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kudus pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 18 Februari 2026, korban Egi Andra (58) warga Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Kudus.
Warga yang berinisial EA yang berprofesi sebagai pedagang mengaku tidak terima atas tindakan yang dilakukan oknum panitia terhadap dirinya.
EA mengaku mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 270 ribu SIM A dan SIM C, serta dua KTP atas nama dirinya dan anaknya, WR.
Ia menyatakan tidak menerima peristiwa tersebut dan meminta kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak menerima atas kejadian itu dan berharap bisa diproses secara hukum,” demikian keterangan dalam laporan yang ditandatangani EA pada 18 Februari 2026.

Menanggapi aduan tersebut, koordinator Panitia tradisi Dandangan Kudus Anjas Pramono mengaku sempat adu mulut dengan pedagang berinisial EA tersebut. Ia menyebut pelaporan ke pihak kepolisian merupakan hak setiap warga negara.
“Dilaporkan tidak apa-apa, biar jelas. Dia sudah bikin jengkel karena bolak-balik janji akan melunasi tagihan. Kalau perlu akan saya laporkan balik,” ujarnya.
Anjas juga menjelaskan, bahwa EA belum membayar tunggakan pokok biaya sewa stand Dandangan sebesar Rp 3 juta. Ia menyebut terjadi pelimpahan sewa stand antar pedagang, sehingga menimbulkan gejolak tersebut.
“Yang bersangkutan menyangkal tidak menerima uang sewa, kami dibuat jengkel karena sewa pokok tidak dibayarkan, dan dilempar ke orang lain,” imbuh Anjas.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Plh Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Kanzi Fathan membenarkan adanya laporan aduan yang telah dilayangkan oleh Egi Andra (58), warga Desa Karangmalang, Kecamatan Gebog, Kudus.
“Iya benar, kami sudah menerima laporannya atas dugaan tindak pidana perampasan,” kata AKP Kanzi Fathan pada Kamis, (19/2/2026).
Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan kasus tersebut. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Masih tahap penyelidikan, laporan itu kami terima Rabu kemarin,” ujarnya.
(El-m@n)










