Ada Dugaan Korupsi di Lingkup Dinas Pendidikan Pati, YLBHI Bima Sakti Dampingi Laporan Masyarakat

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
hdrForward: 6; shaking: 0.000000; highlight: 1; algolist: 0;
multi-frame: 1;
brp_mask: 8;
brp_del_th: 0.0034,0.0000;
brp_del_sen: 0.1500,0.0000;
delta:1;
bokeh:1;
ispap:1;
papproctime: 2026:02:25 11:59:28;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 7864320;cct_value: 0;AI_Scene: (0, 0);aec_lux: 215.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 31;zeissColor: bright;

filter: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; captureOrientation: 0; hdrForward: 6; shaking: 0.000000; highlight: 1; algolist: 0; multi-frame: 1; brp_mask: 8; brp_del_th: 0.0034,0.0000; brp_del_sen: 0.1500,0.0000; delta:1; bokeh:1; ispap:1; papproctime: 2026:02:25 11:59:28; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 7864320;cct_value: 0;AI_Scene: (0, 0);aec_lux: 215.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 31;zeissColor: bright;

Pati, jurnalsidak.com YLBHI Bima Sakti memberikan dampingan hukum kepada masyarakat yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Korwil Kecamatan Gabus. Diduga adanya konspirasi jahat untuk mengelabui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) . Laporan sudah ditangani oleh penyidik Polresta Pati, pelaku siap dijerat pasal-pasal berat.(25/02).

Tiga nama Yang dilaporkan yakni NK oknum PNS penilik PAUD, EW oknum kepala TK dan SW karyawan swasta. Ketiga pelaku diduga terlibat dalam konspirasi penyalah gunaan wewenang, gratifikasi dan korupsi yang merugikan uang negara. Masing masing di bawah koordinator wilayah kecamatan Gabus Disdikbud kabupaten Pati.

Bima Agus Murwanto,S.H.,M.H selaku direktur Bima Sakti dalam jumpa pers mengatakan bahwa tindakan terlapor bisa dikenai ancaman pidana korupsi berikut secara lengkap keterangan nya melalui keterangan tertulis.
Ancaman pidana korupsi terbaru mengacu pada UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) yang tetap berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis), namun kini berinteraksi dengan KUHP baru (UU No. 1/2023) yang mengatur pidana umum korupsi (Pasal 603), menciptakan harmonisasi di mana UU Tipikor mengatur ancaman lebih berat (pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun untuk Pasal 2, denda besar), sementara KUHP baru memberikan alternatif ancaman lebih ringan untuk delik korupsi inti, serta memperjelas sanksi bagi percobaan dan keterlibatan dalam korupsi, dengan ancaman utama tetap berat untuk memperkaya diri merugikan negara.

Inti Ancaman dalam UU Tipikor (Masih Berlaku):
• Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara
dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda
minima Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.
• Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi yang
merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda
minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar.
• Pasal Lain: Mencakup suap (Pasal 5, 12), penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, 9, 10) dengan ancaman pidana penjara dan denda bervariasi. Ancaman korupsi Rp1 juta tetap bisa dipidana berdasarkan UU Tipikor (UU No.
31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), meskipun hukumannya mungkin lebih ringan karena nilainya kecil, terutama jika melibatkan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3) atau gratifikasi (Pasal 12B), dengan ancaman penjara minimal 1 tahun
(bahkan bisa lebih ringan tergantung kasus) dan denda, namun tetap ada potensi pidana pokok dan pidana tambahan seperti denda dan perampasan aset jika terbukti merugikan negara.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana:
Pasal 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan Wewenang): Mengancam pidana penjara
minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal
Rp1 miliar. Nilai Rp1 juta bisa masuk kategori ini jika ada penyalahgunaan wewenang
yang merugikan keuangan negara.

Pasal 5 (1) UU Tipikor (Pemberian Suap/Gratifikasi): Mengancam pidana penjara
minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan/atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal
Rp250 juta.

Pasal 12B (Penerimaan Gratifikasi): Pelaku bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan
maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Faktor Penentu Hukuman untuk Nilai Kecil (Rpl Juta) :
Unsur “Merugikan Keuangan Negara”: Meskipun kecil, jika Rp1 juta itu merupakan
bagian dari penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana yang merugikan negara,
maka tetap bisa dituntut.
Niat Jahat (Mens Rea): Adanya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum akan memperkuat tuntutan pidana.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2020: Mengatur pedoman
pemidanaan, di mana nilai korupsi yang lebih kecil dapat dikenakan hukuman lebih
ringan (misal, 8-10 tahun untuk korupsi sedang/ringan di bawah Rp100 miliar).
Pidana Tambahan: Selain penjara, ada pidana tambahan seperti perampasan aset hasil
korupsi atau pembayaran uang pengganti, yang bisa tetap berlaku meski nilai kecil.

/red.

Berita Terkait

Ketanggungan Darurat Banjir, Warga Soroti Minimnya Evaluasi Saluran Air ke Sungai Babakan
PERANG TERBUKA! Utomo vs Zana Memanas: Tuduhan Santet Hingga Bongkar Rahasia Diungkap Blak – blakan
KPK Buka Suara Atas Laporan MAKI ke Dewas, Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
Ribuan Massa Akan Kepung Polda Jatim, Tuntut Transparansi Kasus OTT Wartawan Mojokerto
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali
Nyawa ABK Ditawar Rp20 Juta, SPRIN: Ini Pelecehan terhadap Hukum Negara
Polres Kudus Bongkar Praktik Penyuntikan LPG 3 Kilogram di Wilayah Kaliwungu, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:48 WIB

Ketanggungan Darurat Banjir, Warga Soroti Minimnya Evaluasi Saluran Air ke Sungai Babakan

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:17 WIB

KPK Buka Suara Atas Laporan MAKI ke Dewas, Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:47 WIB

Ribuan Massa Akan Kepung Polda Jatim, Tuntut Transparansi Kasus OTT Wartawan Mojokerto

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:21 WIB

Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:15 WIB

LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali

Berita Terbaru

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

news-1701