Pengawas SPBU di Grobogan Divonis Tiga Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Setelah Terbukti Menggelapkan Dana Perusahaan

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan//17/2/2026/ jurnalsidak.com /,”- Pengawas SPBU di Grobogan, Pujiyanto (34), divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi setelah terbukti menggelapkan dana perusahaan senilai sekitar Rp2,5 miliar. Uang tersebut diketahui habis digunakan untuk judi online sehingga merugikan PT Hasil Semangat Berkembang Jaya.

Terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Kalongan, Purwodadi, menjabat sebagai pengawas di SPBU 44.592.06 di Jalan Raya Purwodadi–Solo, Kecamatan Toroh. Berdasarkan hasil audit internal perusahaan periode Januari–Desember 2024, ditemukan selisih antara total penjualan riil Rp66,5 miliar dan setoran serta biaya operasional Rp64 miliar, dengan nilai penyimpangan mencapai Rp2,51 miliar.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Alfianus Rumondor yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5.000.

Manajemen perusahaan melalui Direktur Utama Bayu Veriwijaya menyampaikan apresiasi kepada Polres Grobogan atas pengungkapan kasus tersebut. Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap integritas dan tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan operasional.

Saat ini, manajemen tengah mempertimbangkan langkah gugatan perdata guna memulihkan kerugian, mengingat terdakwa dilaporkan sudah tidak memiliki aset akibat kecanduan judi online.

Pujiono..

Berita Terkait

Ketanggungan Darurat Banjir, Warga Soroti Minimnya Evaluasi Saluran Air ke Sungai Babakan
PERANG TERBUKA! Utomo vs Zana Memanas: Tuduhan Santet Hingga Bongkar Rahasia Diungkap Blak – blakan
KPK Buka Suara Atas Laporan MAKI ke Dewas, Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
Ribuan Massa Akan Kepung Polda Jatim, Tuntut Transparansi Kasus OTT Wartawan Mojokerto
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali
Nyawa ABK Ditawar Rp20 Juta, SPRIN: Ini Pelecehan terhadap Hukum Negara
Polres Kudus Bongkar Praktik Penyuntikan LPG 3 Kilogram di Wilayah Kaliwungu, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:48 WIB

Ketanggungan Darurat Banjir, Warga Soroti Minimnya Evaluasi Saluran Air ke Sungai Babakan

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:11 WIB

PERANG TERBUKA! Utomo vs Zana Memanas: Tuduhan Santet Hingga Bongkar Rahasia Diungkap Blak – blakan

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:17 WIB

KPK Buka Suara Atas Laporan MAKI ke Dewas, Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:21 WIB

Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:15 WIB

LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum & Kriminal

KPK Buka Suara Atas Laporan MAKI ke Dewas, Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Jumat, 27 Mar 2026 - 09:17 WIB