JAKARTA – jurnalsidak.com Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. KPK tak mempermasalahkan hal tersebut.
KPK buka suara adanya laporan kepada Dewas KPK. Laporan tersebut dilayangkan kepada pimpinan hingga Deputi KPK, terkait perubahan status mantan Menteri Agama (Menang) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut jadi tahanan rumah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menghornati pelaporan setiap pelaporan yang disampaikan masyarkat.
“KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo pada Rabu, 25 Maret 2026.

Lebih lanjut Budi menambahkan laporan ke Dewas dari MAKI merupakan bentuk pengawasan dan menjaga akuntabilitas KPK. Budi menyebut proses yang dilakukan KPK terkait perubahan status tahanan rumah terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sudah sesuai ketentuan.
“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Dia pun menyatakan Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan MAKI secara objektif, profesional dan independen. Budi juga menjelaskan, bahwa pimpinan KPK berkomitmen melakukan semua proses hukum secara transparan.
“KPK akan tetap berkomitmen menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik,” jelas Budi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewas KPK. Boyamin melaporkan dugaan pelanggaran etik terkait perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah.
“Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan,” ujar Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).
Boyamin membeberkan poin dan pihak-pihak yang dilaporkan ke Dewas KPK sebagai dampak dari keputusan memperbolehkan Yaqut menjadi tahanan rumah.
Pertama, kata Boyamin, pihaknya melaporkan pimpinan KPK karena diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewan Pengawas KPK.
“Hal ini mengacu yurisprudensi etik Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan membiarkan dan atau memberikan kesempatan pihak luar melakukan intervensi terhadap proses persidangan perkara Nomor 90/PUU/2023,” tandas dia.
Kedua, MAKI melaporkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang memberikan keterangan pengalihan tahanan Yaqut bukan karena sakit atau sehat saat menjadi tahanan rumah. Keterangan tersebut, kata dia, bertentangan dengan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang menyatakan Yaqut dalam keadaan sakir GERD dan asma sehingga penahanannya dialihkan.
Kemudian yang ketiga pihaknya melaporkan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur karena tidak melakukan tes dan cek kesehatan melalui dokter yang kompeten dalam memerintahkan pengalihan tahan rumah Yaqut.
“Nyatanya baru belakangan Asep Guntur menyatakan YCQ menderita sakit gerd dan asma. Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum dilakukan pengalihan tahanan rumah karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatan YCQ saat tahanan rumah maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK,” tegasnya.
Boyamin juga menduga kuat pengalihan penahanan rumah Yaqut tidak berdasar keputusan pimpinan KPK secara kolektif kolegial sehingga menjadikannya tidak sah dan cacat hukum. Karena itu, kata dia, terdapat dugaan pelanggaran SOP dan kode etik pimpinan KPK atas pengalihan penahanan Yaqut.
“Kami juga menilai pimpinan dan penyidik KPK telah melanggar asas keterbukaan dalam bentuk tidak diumumkannya pengalihan tahanan rumah tersangka YCQ, berbeda pada saat dilakukan penahanan terdapat berupa publikasi tersangka YCQ ditampilkan di lobi KPK yang kemudian digiring masuk mobil dengan sorotan kamera wartawan,” ujarnya
Atas berbagai dugaan tersebut, Boyamin mendesak Dewas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan pengalihan penahanan Yaqut.
“Dewas harus menilai apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan kode etik dan prinsip tata kelola yang baik, termasuk asas persamaan di hadapan hukum. Karenanya, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara transparan kepada publik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPK,” pungkasnya.
KPK Akhirnya Buka Suara
Diketahui, Yaqut belakangan ini menjadi polemik karena pengalihan status tahanan dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah selama kurang lebih 5 hari, dari 19 Maret hingga 23 Maret 2026 lalu.
Pengalihan status tahanan Yaqut ini menjadi sorotan publik karena dilakukan secara diam-diam oleh KPK tanpa memberikan penjelasan detail alasan pengalihan status tahanan.
Apalagi pengalihan tahanan tersangka korupsi menjadi tahanan rumah merupakan kejadian pertama dalam sejarah KPK. KPK kembali menahan Yaqut di Rutan cabang gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (24/3/2026)
(L-Man)










