BIMA – jurnalsidak.com Kapolres Bima Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menjerat anak buahnya.
Kabar penonaktifan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Muhammad Kholid pada Kamis, 12 Februari 2026.
“Kapolres (AKBP Didik) sudah dinonaktifkan,” kata Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Ia tidak menerangkan lebih lanjut perihal buntut menonaktifkan AKBP Didik dalam jabatan kapolres tersebut.
Kholid hanya menegaskan bahwa yang personel Polri dalam pangkat Perwira Menengah (Pamen) tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“AKBP Didik saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes, Polri” ujarnya.
Perihal pengganti AKBP Didik dalam jabatan Kapolres Bima Kota, Kholid membenarkan perihal isu yang berkembang bahwa, AKBP Catur Erwin Setiawan, Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB kini menduduki jabatan Kapolres Bima Kota dalam periode tertentu.
“Iya, betul (AKBP Catur),” ucap Kholid.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai kasus narkoba yang menyeret AKP Malaungi dalam jabatan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota sebagai tersangka.
AKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima aliran uang senilai Rp 1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin (EK).
Dalam penyidikan Polda NTB, nama Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.
Sabu-sabu tersebut ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka di kasus narkoba, Polda NTB pada Senin (9/2) telah menjatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, seiring penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan pejabat kepolisian di wilayah Bima.
Perlu diketahui AKBP Didik Kuncoro Putro lahir pada 30 Maret 1979. Ia Merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.
Karier AKBP Didik Kuncoro Putro dimulai pada saat dirinya bertugas di Polda Gorontalo selama dua tahun, kemudian pindah ke Polda Metro Jaya menjabat Kaurbinopsnal Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia juga mulai bertugas di NTB tahun 2020 dengan jabatan strategis seperti Kasubdit I Ditreskrimum, Kasubdit IV Ditreskrimum, dan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB.
Kemudian AKBP Didik Kuncoro Putro ditunjuk sebagai Kaolpolres Bima Kota menggantikan AKBP Yudha Pranata pada, 14 Januari 2025.
(Elm@n)










