KUDUS – jurnalsidak.com Praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi kembali terungkap. Jajaran Reserse Kriminal (Satreskrim( Polres Kudus berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang dilakukan secara ilegal.
Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial HS (49) warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus berhasil diamankan polisi saat melakukan aktivitas di garasi rumahnya pada Rabu (11/2/2026).
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan, bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 Kg non-subsidi.
“Pengungkapan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang mengetahui adanya kegiatan pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi,” kata AKBP Heru pada Rabu, 4 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus melakukan penggrebekan pada Rabu, 11 Februari sekira pukul 11.00 WIB. Petugas mendatangi sebuah garasi rumah di Desa Prambatan Kidul RT 08 RW 03, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Di lokasi tersebut, polisi mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas pemindahan isi tabung gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.

Kapolres juga menjelaskan, pelaku menggunakan metode sederhana namun beresiko tinggi. Untuk memindahkan tabung gas LPG 3 Kg terlebih dahulu direndam dengan air panas untuk meningkatkan tekanan gas, sementra tabung gas 12 Kg di dinginkan dengan air dan es batu untuk menurunkan tekanan.
Gas kemudian dipindahkan menggunakan alat suntik rakitan yang terbuat dari piipa besi dan besi jeruji.
“Setelah tabung gas 12 Kilogram terisi sesuai berat, pelaku memasang segel berwarna kuning, agar terlihat seperti tabung gas resmi,” jelasnya.
Pelaku diketahui berinisial HS, laki-laki, lahir di Kudus pada 8 Agustus 1977, berpendidikan terakhir SMA, dan bekerja di sektor swasta. HS berdomisili di Desa Perambatan Kidul RT 08 RW 03, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
8 unit TCS alat suntik gas. Satu bungkus plastik segel warna kuning, Satu unit timbangan elektronik. Satu unit kipas angin. 20 tabung gas ukuran 12 Kilogram. 100 tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg, dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max tahun 2015 warna silver.
Mobil tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut dan mengedarkan tabung gas hasil pemindahan ilegal.
Tabung 12 kg tersebut dijual ke toko kelontong dengan kisaran harga Rp 160-170 ribu. Sehingga setiap tabung 12 kg, pelaku berhasil meraih keuntungan Rp 40 rb.
“Hasil penyuntikan tersebut kemudian di jual dan distribusikan ke sejumlah toko klontong yang ada di wilayah Kudus dan Kabupaten Pati. Motif perilaku murni ekonomi, yakni mencari keuntungan yang lebih tinggi” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.
Kapolres Kudus menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi sangat merugikan masyarakat dan negara, karena LPG 3 kg diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan LPG subsidi. Ini adalah hak masyarakat kecil yang tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya.
Hal ini menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba mengambil keuntungan dari barang subsidi pemerintah. Kami akan tindak secara tegas.
“Saat ini pelaku HS telah kami amankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut,” pungkasnya.
(Elm@n)










