Kejari Grobogan Luncurkan Inovasi “Si Abah”

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grobogan //2026/2/24/ jursidnusantara.com /,”– Upaya peningkatan layanan prima dan transparan kepada masyarakat terus dilakukan Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah. Salah satunya melalui inovasi layanan “Si Abah” (Siap Antar Barang Bukti Sampai Rumah) yang memudahkan warga memperoleh kembali hak atas barang bukti setelah perkara hukum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, di kantor setempat, Senin (23/2/2026).

Pihaknya menjelaskan bahwa inovasi “Si Abah” telah digagas sejak tahun 2020 sebagai bentuk pelayanan publik yang lebih humanis dan efisien. Layanan ini dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan amar putusan hakim.

Sefran menambahkan, bahwa program ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui prosedur pengambilan barang bukti. Akibatnya, barang bukti menumpuk di gudang dan menambah biaya perawatan. “

Yang mana inovasi ini dilatarbelakangi banyaknya barang yang tidak diambil oleh pemilik yang sah sebagaimana putusan pengadilan. Juga menjadi kendala bagi kami dalam perawatan yaitu biaya dan tempat di kantor,” ujarnya.

Program ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjadi wujud komitmen Kejaksaan Negeri Grobogan dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas kepada masyarakat secara luas. “Ini memberikan manfaat bagi masyarakat dan sebagai upaya Kejaksaan Negeri Grobogan memberikan pelayanan transparan dan berkualitas kepada masyarakat secara luas,” harapnya.

Melalui program ini, pemilik sah barang bukti tidak perlu lagi datang ke kantor kejaksaan. Petugas Kejari Grobogan, khususnya dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), akan mengantarkan langsung barang bukti ke rumah pemilik secara gratis.

Sebelum barang bukti diantar, petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan fisik, jumlah barang, serta pencocokan dokumen agar sesuai dengan berkas perkara.

Sementara untuk barang bukti yang diputuskan dirampas untuk negara atau dimusnahkan, kejaksaan akan melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana mestinya.

Salah satu warga yang merasakan manfaat program ini adalah Parmi, warga Desa Pulorambe, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Ia menerima kembali sepeda motor milik suaminya yang sebelumnya menjadi barang bukti dalam kasus pencurian. Setelah putusan pengadilan inkracht, sepeda motor tersebut diantarkan langsung ke rumah tanpa dipungut biaya.

Pujiono

Berita Terkait

Meriah Bertabur Hadiah, Halal Bihalal TP PKK Desa Kaliwungu Kudus, Penuh Semangat Kebersamaan dan Kekompakkan
Pemkab Kudus Ajak Para Mahasiswa Menjadi Mitra Dalam Pembangunan Daerah
Dampak Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Komisi VII DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Ribuan Jama’ah Umroh
Razia Bersama Pada Lapas Pati, Perkuat Keamanan di Bulan Ramadhan
Hebohkan Warga, Jasad Warga Desa Kedungdowo Kudus Ditemukan di Sungai Muneng
Kabar Buruk.! Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kudus Tak Dapat THR 2026, Begini Alasan dan Penjelasanya
Pengarahan Jelang Ramadhan, Lapas Pati Perkuat Pembinaan dan Keamanan
Presiden Baru Peru José Jerí Resmi Dimakzulkan Usai Main Mata Dengan Pebisnis China
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 01:18 WIB

Meriah Bertabur Hadiah, Halal Bihalal TP PKK Desa Kaliwungu Kudus, Penuh Semangat Kebersamaan dan Kekompakkan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:05 WIB

Pemkab Kudus Ajak Para Mahasiswa Menjadi Mitra Dalam Pembangunan Daerah

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:27 WIB

Dampak Konflik Timur Tengah ke Indonesia, Komisi VII DPR RI Desak Pemerintah Lindungi Ribuan Jama’ah Umroh

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:34 WIB

Razia Bersama Pada Lapas Pati, Perkuat Keamanan di Bulan Ramadhan

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:14 WIB

Hebohkan Warga, Jasad Warga Desa Kedungdowo Kudus Ditemukan di Sungai Muneng

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum & Kriminal

KPK Buka Suara Atas Laporan MAKI ke Dewas, Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Jumat, 27 Mar 2026 - 09:17 WIB