JEPARA – jursidnusantara.com Peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah kini memakan korban jiwa. Lima orang tewas dan satu orang kritis usai pesta Miras.
Peristiwa memilukan akibat menenggak miras ini, sempat membuat geger warga Jepara pada Selasa pagi, 10 Februari 2026. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan dari pihak kepolisian Satreskrim Polres Jepara.
Diketahui kelima korban tersebut meninggal dunia pada Minggu malam (8/2/2026) hingga Selasa (10/2/2026). Sejumlah korban yang tewas adalah seorang warga Desa Bulungan dan dua warga Desa Suwawal Timur. Kemudian dari Desa Demeling Kecamatan Mlonggo. Para korban pesta miras di Kecamatan Pakis Aji pada Minggu malam (8/2/2026).

Peristiwa tragis yang menewaskan lima korban jiwa tersebut usai menenggak miras oplosan. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna.
Menurutnya, polisi tengah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus meninggal dunia usai pesta miras.
“Hari ini dari petugas Satreskrim Polres Jepara melakukan penyelidikan dugaan kasus meninggal dunia di Kecamatan Pakis,” ujar Dwi Prayitna pada Selasa (10/2/2026).
Dwi juga menjelaskan, bahwa ada sebanyak lima orang yang meninggal dunia. Kemudian selain itu ada satu orang yang masih dirawat di rumah sakit. Hanya Dwi belum memerinci secara detail identitas para korban.
“Untuk informasi yang meninggal dunia lima orang, dan satu orang masih dirawat intensif dirumah sakit,” jelasnya.
Dwi mengatakan polisi telah melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tahapan ini guna untuk menggali informasi dan memperoleh sejumlah alat bukti di lokasi kejadian.
“Upaya yang sudah dilakukan yaitu olah TKP dan melakukan, mencari, menggali informasi alat bukti lainnya di lokasi kejadian,” katanya.
Tidak hanya itu, Polres Jepara juga terus mendalami asal-usul miras yang dikonsumsi enam korban. Sekaligus mendalami kemungkinan adanya kandungan berbahaya yang memicu lima korban yang meninggal dunia.
Polres Jepara juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarkat, khususnya warga Kecamatan Pakis Aji dan Kecamatan Mlonggo tidak lagi mengkonsumsi miras dalam bentuk apapun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, karena dampaknya sangat berbahaya,” pungkasnya.
(Elm@n)










