JAKARTA – jurnalsidak.com Fasilitas gaji dan tunjangan besar yang diberikan kepada hakim di Indonesia tak menjamin mereka jujur dan berintegritas. Buktinya, meski menerima tunjangan hingga mencapai Rp90 juta per bulan, namun Ketua Pengadilan Negeri Depok ini masih saja “memalak” pencari keadilan.
Selain tunjangan jabatan, Ketua Pengadilan Negeri juga menerima tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan.
Namun Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta ternyata tak puas dengan gaji besarnya Rp 90 juta lebih per bulan. Ia masih meminta syarat uang miliaran ke pencari keadilan jika ingin dibantu penanganan hukum di lingkungan pengadilan diwilyahnya.
Saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, terungkap hakim I Wayan Eka Mariarta meminta bayaran uang sebesar Rp 1 miliar ke PT Karabha Digdaya jika ingin proses “menggusur” tanah yang sedang disengketakan dengan warga, bisa dipercepat eksekusi pengosongan lahan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Wayan memerintahkan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya untuk mengurus soal fee dengan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD. Pintu negosiasi hanya melalui Yohansyah.
“Meminta saudara YOH (Yohansyah Maruanaya) selaku Juru Sita di PN Depok, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ujar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 6 Februari 2026.
PT KD sebenarnya telah memenangkan sengketa lahan seluas 6.500 m2 di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, itu pada 2023. Di tingkat banding hingga kasasi, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan itu tetap menang. Namun PN Depok tak kunjung mengeksekusinya.
Asep juga menjelaskan pada Januari 2025, PT Karabha mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun hingga Februari 2025 eksekusi tersebut belum dilaksanakan, karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Pada Februari 2025, warga melakukan perlawanan lewat Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
Atas situasi tersebut Wayan dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setiawan memerintahkan Yohansyah melakukan pendekatan diam-diam dengan Berliana soal fee Rp 1 miliar, jika eksekusi pengosongan lahan ingin dipercepat.
PT Karabha Digdaya keberatan dengan besaran imbalan tersebut. Berliana menawar Rp 850 juta Deal.
“Bahwa kemudian YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi,” kata Asep.
Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu Yohansyah di Emeralda Golf Tapos, Depok, dan menyerahkan fee Rp 850 juta. Uang inilah yang diamankan KPK saat melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026).
“Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari YOH serta barang bukti elektronik,” terangnya.
Dalam pemeriksaan intensif, KPK mendapatkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa Wakil Ketua PN Depok Bambang Setiawan ternyata juga diduga menerima gratifikasi atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Dalam OTT tersebut, KPK sebenarnya mengamankan tujuh orang, tetapi dua orang tidak cukup bukti terlibat. Keduanya adalah pegawai PT Karabha Digdaya berinisial ADN dan GUN.
Adapun lima orang menjadi tersangka dan ditahan. Mereka adalah tiga orang dari PN Depok, yakni I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setiawan, dan Yohansyah Maruanaya. Kemudian TRI (Trisnadi Yulrisman) selaku Direktur Utama PT KD dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma.
OTT Depok Amankan 7 Orang, Termasuk Ketua PN dan Wakilnya
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis (5/2) malam.
Dalam aksi mendadak itu, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai yang diduga terkait kasus ini, dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah. Total terdapat tujuh orang yang sempat diamankan dalam OTT, tiga di antaranya berasal dari internal PN Depok.
Pengembangan kasus dari OTT ke penetapan tersangka dalam waktu relatif singkat menunjukkan kompleksitas dan urgensi yang ditangani lembaga antirasuah.
Masyarakat kini menunggu proses hukum selanjutnya, sambil berharap integritas badan peradilan tetap terjaga.
Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan, bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang kuat.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK juga menyita barang bukti uang Rp 850 juta, yang digunakan untuk membantu percepatan eksekusi.
Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima tambahan gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 Miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sementara, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Berikut daftar nama dan jabtan tersangka dalam kasus ini:
1, I Wayan Eka Mariarta (EKA) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2, Bambang Setyawan (BBG) Wakil Ketua PN Depok
3, Yohansyah Maruanaya (YOH) Jurusita di PN Depok
4, Trisnadi Yulrisman (TRI) Direktur Utama PT KD
5, Berliana Tri Ikusuma (BER) Head Corporate Legal PT KD.
(Tim)










