Putri Gusdur Hadir dalam Sidang, Botok cs Bebas Tidak Jalani Penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pati,  jurnalsidak.com Sidang Agenda putusan atas kasus dengan terdakwa 2 aktivis Pati yang diduga memblokir jalan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar. Ribuan Massa dari berbagai daerah memadati area depan Pengadilan Negeri Pati, ada tokoh HAM putri Gusdus juga hasir.  Oleh majelis hakim diputuskan 7 bulan pidana pengawasan sehingga bisa langsung bebas usai sidang (PN) Pati pada Kamis (5/3/2026).

Pentolan AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) Supriyono alias botok dan Teguh Istiyanto alias pak RW sebelumnya itu terjerat kasus pemblokiran Jalan Pantura pada 31 Oktober 2025 lalu. Setelah melewati banyak sidang, kini saatnya vonis dijatuhkan oleh palu hakim PN Pati.

Aksi tersebut terjadi usai DPRD Pati menggelar sidang paripurna hak angket dan memutuskan tidak melanjutkan pemakzulan Bupati Sudewo. Atas pemblokiran jalan tersebut, Botok dan Teguh kemudian ditangkap dan menjalani proses hukum.

Massa yang diperkirakan ribuan orang itu sudah berkumpul di Jalan Panglima Sudirman, tepat di depan PN Pati sejak sekitar pukul 06.30 WIB. Mereka membawa berbagai atribut seperti pengeras suara, bendera merah putih, hingga bendera Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Mereka datang tidak hanya dari Kabupaten Pati, tetapi juga dari sejumlah daerah sekitar.
Sejumlah tokoh nasional dan aktivis turut hadir mengawal jalannya sidang. Di antaranya putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid Inayah Wahid, Ketua BEM UGM Tiyo Adrianto, serta mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno , Praktisi hukum dari Surabaya cak Sholeh, ketua BEM UNISULLA, Ketua BEM UMK dan juga pengawas peradilan yang selalu hadir dari Komisi Yudisial Semarang.

Pembacaan amar putusan dengan Vonis pidana pengawasan 6 bulan disambut gembira oleh para terdakwa, pendamping hukum dan massa pendukung Botok cs. Euporia tak terbendung dari dalam maupun luar ruang sidang. Akhirnya Botok dan Teguh bisa menghirup udara bebas usai sidang ke 13 tersebut.
/mury.

 

Berita Terkait

Ketanggungan Darurat Banjir, Warga Soroti Minimnya Evaluasi Saluran Air ke Sungai Babakan
PERANG TERBUKA! Utomo vs Zana Memanas: Tuduhan Santet Hingga Bongkar Rahasia Diungkap Blak – blakan
KPK Buka Suara Atas Laporan MAKI ke Dewas, Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
Ribuan Massa Akan Kepung Polda Jatim, Tuntut Transparansi Kasus OTT Wartawan Mojokerto
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali
Nyawa ABK Ditawar Rp20 Juta, SPRIN: Ini Pelecehan terhadap Hukum Negara
Polres Kudus Bongkar Praktik Penyuntikan LPG 3 Kilogram di Wilayah Kaliwungu, Satu Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:48 WIB

Ketanggungan Darurat Banjir, Warga Soroti Minimnya Evaluasi Saluran Air ke Sungai Babakan

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:11 WIB

PERANG TERBUKA! Utomo vs Zana Memanas: Tuduhan Santet Hingga Bongkar Rahasia Diungkap Blak – blakan

Jumat, 27 Maret 2026 - 09:17 WIB

KPK Buka Suara Atas Laporan MAKI ke Dewas, Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:21 WIB

Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:15 WIB

LPK-RI Laporkan Dugaan Intimidasi di Kantor DPD Bali ke Panglima TNI, Pangdam IX/Udayana, dan Denpom Bali

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum & Kriminal

KPK Buka Suara Atas Laporan MAKI ke Dewas, Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut

Jumat, 27 Mar 2026 - 09:17 WIB