Grobogan//17/2/2026/ jurnalsidak.com /,”- Pengawas SPBU di Grobogan, Pujiyanto (34), divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi setelah terbukti menggelapkan dana perusahaan senilai sekitar Rp2,5 miliar. Uang tersebut diketahui habis digunakan untuk judi online sehingga merugikan PT Hasil Semangat Berkembang Jaya.
Terdakwa yang merupakan warga Kelurahan Kalongan, Purwodadi, menjabat sebagai pengawas di SPBU 44.592.06 di Jalan Raya Purwodadi–Solo, Kecamatan Toroh. Berdasarkan hasil audit internal perusahaan periode Januari–Desember 2024, ditemukan selisih antara total penjualan riil Rp66,5 miliar dan setoran serta biaya operasional Rp64 miliar, dengan nilai penyimpangan mencapai Rp2,51 miliar.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Alfianus Rumondor yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp5.000.
Manajemen perusahaan melalui Direktur Utama Bayu Veriwijaya menyampaikan apresiasi kepada Polres Grobogan atas pengungkapan kasus tersebut. Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap integritas dan tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan operasional.
Saat ini, manajemen tengah mempertimbangkan langkah gugatan perdata guna memulihkan kerugian, mengingat terdakwa dilaporkan sudah tidak memiliki aset akibat kecanduan judi online.
Pujiono..










