KUDUS – jurnalsidak.com Polres Kudus telah menahan seorang tersangka berinisial FS (55) terkait kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen pegawai di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. Penahanan dilakukan sejak pekan lalu untuk memperlancar proses penyidikan yang masih berjalan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.
“Tersangka FS saat ini telah kami tahan,” Kata AKBP Heru Dwi Purnomo pada Selasa, 10 Februari 2026.
Menurut Kapolres, penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan pihak-pihak yang terkait. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya unsur penipuan berupa kebohongan dan bujuk rayu yang dilakukan tersangka untuk meyakinkan korban.
“Tersangka memanfaatkan reaksi yang dimilikinya untuk meyakinkan korban, sehingga korban akhirnya mau menyerahkan sejumlah uang,” ujarnya.
Korban diketahui telah melakukan tiga kali transaksi penyerahan uang, dengan total kerugian mencapai Rp 25 juta. Dari hasil pemeriksaan, seluruh uang tersebut digunakan pribadi oleh tersangka.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman percakapan yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut
“Bukti percakapan dan rekaman transaksi juga telah diamankan penyidik sebagai barang bukti,” terangnya.
Proses hukum terhadap FS hingga kini terus berlanjut, termasuk koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus untuk tahap berikutnya.
Polisi juga telah melakukan konfrontasi terhadap pihak lain yang berinisial M salah satu anggota DPRD Kudus yang diduga terlibat.
Diberitakan sebelumnya UA (28) warga Jepara, harus gigit jari setelah uang puluhan juta rupiah yang disetorkannya demi menjadi karyawan di RSUD Loekmono Hadi Kudus, tak kunjung ada kejelasan.
Dugaan penipuan ini berawal di tahun 2024. UA dijanjikan oleh seseorang berinisial SF (55), bakal menjadi karyawan di RSUD dr. Loekmono Hadi. Namun, layaknya “jalan pintas”, ada harga yang harus dibayar.
”Modusnya, korban dijanjikan bisa menjadi karyawan RSUD, tetapi SF meminta sejumlah uang muka sebesar Rp 25 juta,” ungkap Kanit Tipikor Polres Kudus, Iptu Arief Gunawan, mewakili Plh Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan, pada Senin (26/01/2026).

Pihak Polres Kudus menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan sejak Mei 2025. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, polisi kini menaikkan status kasus tersebut.
”Laporan sudah kami terima dan sudah dilakukan proses penyelidikan. Saat ini prosesnya telah naik ke penyidikan untuk mendalami barang bukti dan menetapkan tersangka,” tegas Iptu Arief.
Polisi juga telah memanggil sejumlah saksi, termasuk manajemen RSUD dr. Loekmono Hadi untuk menggali keterangan lebih dalam. Meski baru satu korban yang melapor secara resmi, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Di sisi lain, Direktur RSUD dr. Loekmono Hadi, dr. Abdul Hakim, membantah keras adanya praktik jual beli kursi karyawan di instansi yang dipimpinnya.
“Selama ini RSUD tidak menerima sepeserpun dan darimanapun. Kalau ada yang melaporkan, itu adalah hak dari masyarakat yang merasa dirugikan,” tegasnya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain termasuk oknum anggota DPRD yang ramai dibicarakan di media sosial. Masyarakat pun diminta waspada terhadap oknum yang menjanjikan posisi ASN atau pegawai honorer dengan imbalan uang.
(Elm@n)










